SUHERMAN JUNAIDI, S.Kom
Kepala Badan
3. Pelayanan Evakuasi dan Penyelamatan Penanggulangan Bencana
3. Pelayanan Evakuasi dan Penyelamatan Penanggulangan Bencana
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
Laporan Kejadian Bencana dari
masyarakat/pihak/instansi terkait; |
|
2 |
Prosedur |
a.
Pengaduan masyarakat/pihak/instansi terkait adanya kejadian bencana; b.
BPBD Kab. Dharmasraya melakukan crosscheck informasi dan melaporkan ke
Kepala Pelaksana;
c.
Apabila informasi valid, Kepala Pelaksana akan menginstruksikan kepada
Seksi Kedaruratan dan Logistik untuk menugaskan Petugas Kebencanaan BPBD Kab.
Dharmasraya; d.
Petugas Kebencanaan melakukan Assesment, pencarian, pertolongan dan evakuasi
korban bencana alam. |
|
3 |
Waktu Pelayanan |
24 (Dua Puluh Empat) jam |
|
4 |
Biaya/tarif |
Gratis |
|
5 |
Produk |
Evakuasi dan Penyelamatan Penanggulangan Bencana |
|
6 |
Penanganan Pengaduan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui : a.
Tatap muka langsung; b.
Tertulis disampaikan ke Kantor BPBD Kabupaten Dharmasraya c.
No. HP/WA : 081363495294 (Kepala Pelaksana) & 081277058276 (Analis
Kebencanaan Ahli Muda Seksi Kedaruatan dan Logistik) |
