SELAMAT DATANG

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Sekilas Dinas

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Dharmasraya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2010 Tanggal 10 November 2010, tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Dengan tujuan untuk menanggulangi kejadian-kejadian bencana yang diakibatkan oleh alam maupun kelalaian manusia sendiri, sehingga pada lokasi/daerah yang rawan bencana dapat dilakukan antisipasi terlebih dahulu supaya kita dapat meminimalkan resiko dari bencana. Upaya pengurangan resiko bencana inlah yang harus dikoordinasikan dan sinkronisasi dengan instansi terkait dan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana di Kabupaten Dharmasraya dan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 92 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Dharmasraya.