MARTIN EFENDI, HS. S.Hut, M.M
KEPALA DINAS SOSP3APPKBVisi dan Misi
Berkenaan dengan terpilihnya Ibu Annisa Suci Ramadhani, SH.,LL.M
sebagai Bupati Dharmasraya, dan Ibu
Leli Arni, S.Pd., M.Si sebagai Wakil Bupati maka perlu adanya penyesuaian Visi, Misi, Tujuan,
Sasaran dan strategi kepala dan wakil kepala daerah terpilih dengan tugas pokok
dan fungsi dari Dinas
Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Dharmasraya.
Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih : “Dharmasraya Sejahtera Merata”
Misi
- Membangun infrastruktur untuk Dharmasraya Sejahtera Merata.
- Transformasi tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, efektif dan efisien
- Mengembangkan sistem, kebijakan dan implementasi pelestarian lingkungan
- Membangun SDM untuk menunjang Dharmasraya Sejahtera Merata
- Transformasi ekonomi
- Transformasi sosial dan budaya berbasis Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah sebagai pondasi.
Dinas Sosial P3APPKB menjalankan Misi ke 4 dan Misi ke-5
Misi 4 : membangun
SDM untuk menunjang Dharmasraya Sejahtera Merata
Sasaran
2 : Terwujudnya
Pendidikan Berkualitas yang merata
Sasaran 3 : Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif
Misi 5 : Transformasi
ekonomi
Sasaran 2 : Mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran
Tupoksi
Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Dharmasraya.
DINSOSP3APPKB mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, maka DINSOSP3APPKB Kabupaten Dharmasraya mempunyai fungsi :
1.
Perumusan kebijakan di bidang Sosial, bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana;
2.
Pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial,
bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana;
3.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4.
Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
5.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.