Sabtu, 13 Juni 2026
KEPALA DINAS
MARTIN EFENDI, HS. S.Hut, M.M
KEPALA DINAS SOSP3APPKB

Visi dan Misi

29/07/2025 04:25:22 | 1079 View

Berkenaan dengan terpilihnya Ibu Annisa Suci Ramadhani, SH.,LL.M sebagai Bupati Dharmasraya, dan Ibu Leli Arni, S.Pd., M.Si sebagai Wakil Bupati maka  perlu adanya penyesuaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan strategi kepala dan wakil kepala daerah terpilih dengan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Dharmasraya.


Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih : “Dharmasraya Sejahtera Merata”


Misi

  1. Membangun infrastruktur untuk Dharmasraya Sejahtera Merata.
  2. Transformasi tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, efektif dan efisien
  3. Mengembangkan sistem, kebijakan dan implementasi pelestarian lingkungan
  4. Membangun SDM untuk menunjang Dharmasraya Sejahtera Merata
  5. Transformasi ekonomi
  6. Transformasi sosial dan budaya berbasis Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah sebagai pondasi.

Dinas Sosial P3APPKB menjalankan Misi ke 4 dan Misi ke-5

Misi 4  : membangun SDM untuk menunjang Dharmasraya Sejahtera Merata

Sasaran 2 : Terwujudnya Pendidikan Berkualitas yang merata

Sasaran 3 : Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif

Misi 5 : Transformasi ekonomi

Sasaran 2 : Mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran


Tupoksi

Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Dharmasraya.

DINSOSP3APPKB mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, maka DINSOSP3APPKB Kabupaten Dharmasraya mempunyai fungsi :

1.    Perumusan kebijakan di bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

2.    Pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

3.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

4.    Pelaksanaan administrasi Dinas; dan

5.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.