SUHERMAN JUNAIDI, S.Kom
Kepala Badan
4. Pelayanan Peminjaman Peralatan Penanggulangan Bencana
4. Pelayanan Peminjaman Peralatan Penanggulangan Bencana
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
Surat permohonan peminjaman peralatan kebencanaan
yang diajukan kepada Kepala Pelaksana yang disertai dengan contact person
yang dapat dihubungi |
|
2 |
Prosedur |
a.
Pemohon mengajukan surat peminjaman peralatan kepada Kepala Pelaksana
BPBD Kabupaten Dharmasraya dan diserahkan ke petugas TU untuk dicatat dan
diagendakan; b.
Pengecekan keabsahan surat oleh TU sekaligus pencatatan ke buku agenda
untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana; c.
Kepala Pelaksana membuat disposisi bias dipinjamkan atau tidak ke Seksi
Kedaruratan dan Logistik; d.
TU menyampaikan Surat Permintaan dan disposisi Kepala Pelaksana ke
Seksi Kedaruratan dan Logistik; e.
Seksi Kedaruratan dan Logistik menindaklanjuti permintaan dengan
menghubungi pemohon terkait bias atau tidaknya peminjaman peralatan
penanggulangan bencana; |
|
3 |
Waktu
Pelayanan |
2 (Dua) hari kerja |
|
4 |
Biaya/tarif |
Gratis |
|
5 |
Produk |
Peralatan Kebencanaan meliputi : a.
Alat Transportasi b.
Alat Komunikasi dan Informatika
c.
Alat Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi d.
Alat Pemenuhan Kebutuhan Dasar |
|
6 |
Penanganan Pengaduan |
a.
Tatap muka langsung dan tertulis disampaikan ke Kantor BPBD Kabupaten
Dharmasraya b.
No. HP/WA : 081277058276 (Analis Kebencanaan Ahli Muda Seksi Kedaruatan
dan Logistik) |
