SELAMAT DATANG

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

4. Pelayanan Peminjaman Peralatan Penanggulangan Bencana

4. Pelayanan Peminjaman Peralatan Penanggulangan Bencana

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

Surat permohonan peminjaman peralatan kebencanaan yang diajukan kepada Kepala Pelaksana yang disertai dengan contact person yang dapat dihubungi

2

Prosedur

a.   Pemohon mengajukan surat peminjaman peralatan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Dharmasraya dan diserahkan ke petugas TU untuk dicatat dan diagendakan;

b.   Pengecekan keabsahan surat oleh TU sekaligus pencatatan ke buku agenda untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana;

c.    Kepala Pelaksana membuat disposisi bias dipinjamkan atau tidak ke Seksi Kedaruratan dan Logistik;

d.   TU menyampaikan Surat Permintaan dan disposisi Kepala Pelaksana ke Seksi Kedaruratan dan Logistik;

e.    Seksi Kedaruratan dan Logistik menindaklanjuti permintaan dengan menghubungi pemohon terkait bias atau tidaknya peminjaman peralatan penanggulangan bencana;

3

Waktu Pelayanan

2 (Dua) hari kerja

4

Biaya/tarif

Gratis

5

Produk

Peralatan Kebencanaan meliputi :

a.   Alat Transportasi

b.   Alat Komunikasi dan Informatika

 

 

 

c.    Alat Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi

d.   Alat Pemenuhan Kebutuhan Dasar

6

Penanganan Pengaduan

a.  Tatap muka langsung dan tertulis disampaikan ke Kantor BPBD Kabupaten Dharmasraya

b.  No. HP/WA : 081277058276 (Analis Kebencanaan Ahli Muda Seksi Kedaruatan dan Logistik)