SELAMAT DATANG

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

5. Pelayanan Penyaluran Bantuan Bencana Tidak terduga

5. Pelayanan Penyaluran Bantuan Bencana Tidak terduga

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

Kejadian Bencana;

2

Prosedur

a.  Pengaduan masyarakat/pihak/instansi terkait adanya kejadian bencana;

b.   BPBD Kab. Dharmasraya melakukan crosscheck informasi dan melaporkan ke Kepala Pelaksana;

c.    Apabila informasi valid, Kepala Pelaksana akan menginstruksikan kepada Seksi Kedaruratan dan Logistik untuk mendistribusikan Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana;

3

Waktu Pelayanan

24 (Dua Puluh Empat) jam

4

Biaya/tarif

Gratis

5

Produk

Penyaluran Bantuan Bencana Tidak Terduga

6

Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a.   Tatap muka langsung;

b.     Tertulis disampaikan ke Kantor BPBD Kabupaten Dharmasraya

c.     No. HP/WA : 081363495294 (Kepala Pelaksana) & 081277058276 (Analis Kebencanaan Ahli Muda Seksi Kedaruatan dan Logistik)