KEPALA DINAS
ELDISON,ST
Kepala PelaksanaTupoksi
19/07/2017 11:15:05 |
1127 View
Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan;
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah :
KEPALA DINAS
ELDISON,ST
Kepala Pelaksana
PELAYANAN
BERITA TERBARU