MARTIN EFENDI, HS. S.Hut, M.M
KEPALA DINAS SOSP3APPKBPERKARA DISPENSASI KAWIN MENURUN DRASTIS TAHUN 2025
Pulau Punjung, Januari 2026 — Berdasarkan data resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulau Punjung, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 19 perkara dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, 12 perkara dikabulkan, 1 perkara ditolak, 5 perkara dicabut oleh pemohon, dan 1 perkara digugurkan karena para pihak tidak pernah hadir ke persidangan. Jumlah ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2024, yang mencatat 28 perkara dispensasi kawin. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar 32 persen dalam satu tahun terakhir.
Penurunan jumlah perkara dispensasi kawin ini mencerminkan hasil nyata dari sinergi berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat dan tokoh keagamaan di Kabupaten Dharmasraya. Selain itu, fenomena ini juga sejalan dengan komitmen nasional dalam upaya pencegahan perkawinan anak, sebagaimana tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020–2030 yang dicanangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Sebagai lembaga peradilan yang berwenang menangani perkara dispensasi kawin, Pengadilan Agama Pulau Punjung berkomitmen untuk menurunkan angka pernikahan anak dibawah umur dengan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pihak yang mengajukan permohonan. Melalui penasehatan di persidangan, hakim senantiasa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), serta memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari pernikahan anak di bawah umur.
SUBER BERITA : https://pa-pulaupunjung.go.id/perkara-dispensasi-kawin-menurun-drastis-tahun-2025/
PENGADILAN AGAMA PULAU PUNJUNG